Sebelum akad nikah bisa
dilangsungkan, para calon pengantin diwajibkan untuk melengkapi berbagai surat
untuk keperluan administrasi. Keperluan administrasi ini memang dipergunakan
untuk pendaftaran surat di KUA dan segala kelengkapannya, seperti penghulu, buku
nikah dan penyelenggaraan akadnya.
Nah, hal-hal yang dilakukan pertama
kali adalah menentukan dimana akad nikah dilakukan. Pihak yang mendatangi
tempat akad harus mengurus surat menumpang nikah di tempat pihak yang menjadi
tuan rumah. Umumnya, akad dilakukan di tempat dimana pengantin perempuan
berada, sehingga pihak pengantin laki-laki harus mengurus surat izin menumpang
nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal calon pengantin laki-laki.

Untuk mengurus surat izin menumpang
nikah, diperlukan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon
pengantin. Sebut saja, yang mengurus surat menumpang nikah adalah pihak laki-laki,
maka calon pengantin pria harus mengurusnya dengan mengajukan di kelurahan
tempatnya tinggal. Yang diperlukan adalah :
1. Fotokopi KTP calon pengantin Pria
2. Fotokopi KTP kedua orang tua calon
pengantin pria
3. Fotokopi KK calon pengantin pria
4. Fotokopi KK Calon pengantin wanita
5. Foto calon pengantin pria ukuran 3x4,
4x6, dan 2x3 (untuk berjaga2)
6. Fotokopi akte kelahiran calon
pengantin pria
7. Fotokopi akte kelahiran calon
pengantin wanita

Segala kelengkapan ini dipergunakan
untuk mengurus surat menumpang nikah yang dikeluarkan kelurahan tempat tinggal
pemohon, untuk dipergunakan calon pengantin pria untuk melengkapi persyaratan
calon pengantin perempuan yang mendaftar di KUA tempat penyelenggaraan akad.
Oke, selamat ribet dan melakukan
Hal-hal yang ngrepoti ya. Karena abisa jadi proses administrasinya, meski
jelas, tapi repot uber-uberan sama pak RT dan petugas kelurahan. -_-
0 komentar:
Posting Komentar