Pages

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Juni 2014

Bukti Sudah Bayar Lunas Administrasi Nikah ke Rekening KUA

Pasangan Pengantin yang Menikah di Kantor KUA
Korban Polemik Penghulu awal tahun 2014
Happy Wedding, Semoga Bahagia :)
Selain suntik vaksin TT(D), untuk mendaftar di KUA harus sudah membayar administrasi nikah ke rekening KUA yang sudah ditunjuk oleh KUA nasional. Yah, tahu sendirilah, kemarin ada polemik akad dan penghulu yang hanya memperbolehkan akad di kantor urusan agama. Untunglah polemik itu sudah berakhir, meski ada beberapa kawan saya yang jadi korban. Heheheh.....

Pembayaran dilakukan dengan menyetor tunai yang ditujukan untuk Rekening KUA cabang Cut Mutiah sebesar 600ribu rupiah. Penyetoran tunai bisa dilakukan di seluruh BRI lewat teller yang mana saja. Mau teller mbak ini atau mas itu, terserah, pokoknya teller BRI, bukan di bank lain. Dan katanya Pak petugas kelurahan saya, pembayaran tidak diperkenankan lewat transfer ATM.

Prosedurnya seperti biasa, datanglah ke BRI terdekat dan mengambil antrian teller. Ambil struk setoran tunai dan isilah seperti contoh di bawah ini :
 
Contoh Pengisian Pembayaran Administrasi Nikah di KUA Jombang


Biaya administrasi sebesar 600ribu rupiah (bukan dolar, rupee atau riyal ya) dibayarkan tunai dan disetorkan ke :

Penerima setoran
Bendahara PNPB NR KUA
BRI Kantor Cabang
Cut Mutiah Jakarta
Rekening
0230 – 01 – 02788 – 30 - 4

Di kolom penyetor ditulis nama penyetor, dan itu boleh siapa saja, tidak harus kedua calon pengantin. Entah bapaknya, atau sopirnya, saudaranya, atau siapa saja. Yang menjelaskan mengenaik pembayaran calon pengantin yang bersangkutan ditempatkan di kolom keterangan, yang diisikan nama pasangan calon pengantin beserta KUA tempat dan kota dimana calon melangsungkan akad.

Setelah dibayarkan, maka akan mendapat tanda bukti pembayaran dan seluruh kelengkapan sebelumnya seperti :
1.      Aneka berkas dari calon pengantin pria termasuk surat izin menumpang nikah
2.      Fotokopi KK Calon pengantin wanita
3.      Fotokopi KTP calon pengantin wanita
4.      Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin wanita
5.      Foto calon pengantin wanita ukuran 3x4, 4x6, dan 2x3 (untuk berjaga2)
6.      Fotokopi ijazah calon pengantin wanita
7.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin wanita
8.      Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
9.      Bukti Sudah bayar lunas administrasi nikah ke rekening KUA


Diserahkan ke KUA untuk didaftarkan...

Jumat, 30 Mei 2014

Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Setempat

Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, adalah surat yang didapat dengan melakukan vaksin TT(D) dan tes kesehatan di Puskesmas yang telah ditunjuk tempat calon pengantin wanita tinggal. Rupanya, untuk kelengkapan dan kesehatan si jabang beybeh yang nantinya lahir, calon pengantin wanita diharuskan memenuhi persyaratan ini.

Puskesmas Jelakombo Jombang :  Tempat Vaksin TT(D)
  
Calon pengantin wanita harus melakukan suntik imunisasi di puskesmas yang ditunjuk di tempatnya tinggal *dan hal ini sangat menakutkan saya sebagai calon pengantin T_T saya takut suntik hingga sekarang*. Biasanya, karena vaksin itu tidak boleh dibuka sembarangan dan harus digunaakan secara bersamaan, ada jadwal tertentu pemberian vaksin. Kebetulan, pemberian vaksin TT(D) di puskesmas tempat saya tinggal menjadwalkan setiap hari Senin dan Kamis. Seperti jadwal puasa sunnah ya... 

Jadwal imunisasi Puskesmas Jelakombo

Ibu-ibu yang mau mengimunisasi anaknya
Vaksin TT(D) adalah vaksin yang fungsinya untuk mencegah penyakit Tetanus, Tokso dan Disentri. Vaksi ini memang disebut TT, yang merupakan kepanjangan dari Tetanus dan Tokso. Namun karena perkembangan zaman, kandungan vaksin ini ditambahkan anti-disentri di dalamnya. Meski sudah ada tambahan disentri, seringnya orang-orang masih menyebut dengan vaksin TT, itulah mengapa saya beri tanda kurung untuk huruf ‘D’nya. Jadi, dalam sekali suntik, calon pengantin perempuan mendapatkan tiga vaksin sekaligus.

Petugas Loket Kasir

Bukti Bayar Pemeriksaan Calon Pengantin
Suntik TT(D) yang saya lakukan di puskesmas setempat dengan membayar sebesar sepuluh ribu rupiah terlebih dahulu di loket pembayaran puskesmas. Kemudian, saya mendapatkan bukti bayar dan masuk ke ruang vaksinasi untuk mendaatkan suntikan.

Pertama-tama, di dalam ruang vaksin, petugas akan menanyai kapan ‘si korban’ lahir, untuk mengecek sudah-tidaknya mereka disuntik vaksin terkait sebelumnya. Memang ada program pemerintah suntik vaksin massal di puskesmas tahun 2013 lalu dan aneka rentetan suntik di sekolah dasar di kelas satu, kelas lima, dan kelas enam.

Setelah mengecek kelengkapan itu, petugas menyiapkan vaksin dan jarum suntiknya. Bagian ini saya rasa paling mendebarkan, karena saya seperti akan segera dieksekusi ToT. Untung sebelumnya saya mengajak ibu untuk dipeluk, karena jujur meski di usia ‘sesepuh’ ini, saya masih takut disuntik. Selain itu, fungsi ibu juga untuk ganti menyetir kendaraan pulang ke rumah, karena biasanya setelah disuntik, tangan saya akan nyeri selama satu minggu.

Lihat... itu vaksinnya

Ya, seperti yang diduga sebelumnya, petugas puskesmas langsung mengeksekusi saya jras-jrus sak enake dan saya pun tak kuasa menahan air mata di pelukan ibu..
Kartu sudah disuntik

Setelah dieksekusi, saya mendapatkan kartu sudah disuntik dan menuju ruang pemeriksaan kesehatan. Umumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan mengambil sampel darah calon pengantin untuk dianalisa lebih lanjut.


Ya, pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengantin wajib dilakukan sebelum menikah, untuk kebaikan bersama. Sehingga ada baiknya calon pengantin melakukan pemeriksaan. Saya memang tidak melakukan pemeriksaan di puskesmas, tapi akan saya lakukan di klinik medis lain bersama pasangan.

Kartu Suntik TT
Foto diambil sebelum eksekusi
Namun karena saya dalam keadaan terguncang setelah vaksin, ibu puskesmasnya prihatin dan langsung mengeluarkan surat sehat dengan meminjam KTP sebagai tanda pengenal untuk pengisian surat keterangan sehat. Maaf nggak ada fotonya karena saya masih gemetar. Dan pagi itu saya pulang ke rumah dibonceng ibu dalam keadaan masih menangis... :'(

Surat Keterangan Sehat ini dijadikan salah satu kelengkapan persyaratan ke KUA bersama surat bukti sudah bayar administrasi. Gimana,,, sudah bayar????

Baca selanjutnya :

ü  Bukti Sudah bayar lunas administrasi nikah ke rekening KUA

Kamis, 29 Mei 2014

Tata Cara Pengurusan Pendaftaran Nikah ke KUA

Jadi, setelah ada drama kejar-kejaran dengan Pak RT dan petugas kelurahan oleh calon pengantin pria, kini tongkat estafet kejar-kejaran dilanjutkan, gilitan calon pengantin perempuan yang harus kejar-kejaran di tempat penyelenggaraaan akad.

Contoh KTP Wong Edan
Berbagai berkas yang telah didapat calon pengantin pria harus segera diserahkan pada calon pengantin wanita supaya bisa segera diurus. Berkas-berkas itu disebut C1, C2, C3, C4lah embuh apa itu namanya semua, dan harus segera dilanjutkan ‘perkaranya’ karena berkas-berkas itu punya waktu expired, selama dua minggu dari tanggal penandatanganan keluarnya surat.

Giliran pengantin wanita yang harus melengkapi berkasnya. Selain berkas dari pengantin pria, harus juga disertakan beberapa kelengkapan, seperti :
1.      Fotokopi KK Calon pengantin wanita
2.      Fotokopi KTP calon pengantin wanita
3.      Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin wanita
4.      Foto calon pengantin wanita ukuran 3x4, 4x6, dan 2x3 (untuk berjaga2)
5.      Fotokopi ijazah calon pengantin wanita
6.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin wanita
7.      Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
8.      Bukti Sudah bayar lunas administrasi nikah ke rekening KUA

Nah, dua hal ini yang harus dilakukan dulu. Melas banget ya, ada surat keterangan sehat dan bukti sudah bayar lunas administrasi ke rekening KUA yang harus disertakan. Gimana, sudah diurus????
Baca selanjutnya :
ü  Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat

ü  Bukti Sudah bayar lunas administrasi nikah ke rekening KUA

Rabu, 28 Mei 2014

Prosedur Pengurusan Surat Izin Menumpang Nikah

Sebelum akad nikah bisa dilangsungkan, para calon pengantin diwajibkan untuk melengkapi berbagai surat untuk keperluan administrasi. Keperluan administrasi ini memang dipergunakan untuk pendaftaran surat di KUA dan segala kelengkapannya, seperti penghulu, buku nikah dan penyelenggaraan akadnya.

Nah, hal-hal yang dilakukan pertama kali adalah menentukan dimana akad nikah dilakukan. Pihak yang mendatangi tempat akad harus mengurus surat menumpang nikah di tempat pihak yang menjadi tuan rumah. Umumnya, akad dilakukan di tempat dimana pengantin perempuan berada, sehingga pihak pengantin laki-laki harus mengurus surat izin menumpang nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal calon pengantin laki-laki.

Apabila terjadi hal kesepakatan yang tidak umum, misalnya pernikahan dilakukan di tempat pengantin laki-laki, maka pihak perempuanlah yang harus mengurus surat izin menumpang nikah dari kelurahan tempatnya berada untuk bisa menikah di tempat tinggal calon pengantin laki-laki.

Untuk mengurus surat izin menumpang nikah, diperlukan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Sebut saja, yang mengurus surat menumpang nikah adalah pihak laki-laki, maka calon pengantin pria harus mengurusnya dengan mengajukan di kelurahan tempatnya tinggal. Yang diperlukan adalah :
1.      Fotokopi KTP calon pengantin Pria
2.      Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin pria
3.      Fotokopi KK calon pengantin pria
4.      Fotokopi KK Calon pengantin wanita
5.      Foto calon pengantin pria ukuran 3x4, 4x6, dan 2x3 (untuk berjaga2)
6.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin pria
7.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin wanita

Nantinya, dikeluarkan surat dan segala macam prithilan yang harus ditandatangani pak RT, sehingga surat-surat bisa lengkap dan segera diserahkan ke pihak calon pengantin penyelenggara akad.

Segala kelengkapan ini dipergunakan untuk mengurus surat menumpang nikah yang dikeluarkan kelurahan tempat tinggal pemohon, untuk dipergunakan calon pengantin pria untuk melengkapi persyaratan calon pengantin perempuan yang mendaftar di KUA tempat penyelenggaraan akad.


Oke, selamat ribet dan melakukan Hal-hal yang ngrepoti ya. Karena abisa jadi proses administrasinya, meski jelas, tapi repot uber-uberan sama pak RT dan petugas kelurahan. -_-