Pages

Rabu, 28 Mei 2014

Prosedur Pengurusan Surat Izin Menumpang Nikah

Sebelum akad nikah bisa dilangsungkan, para calon pengantin diwajibkan untuk melengkapi berbagai surat untuk keperluan administrasi. Keperluan administrasi ini memang dipergunakan untuk pendaftaran surat di KUA dan segala kelengkapannya, seperti penghulu, buku nikah dan penyelenggaraan akadnya.

Nah, hal-hal yang dilakukan pertama kali adalah menentukan dimana akad nikah dilakukan. Pihak yang mendatangi tempat akad harus mengurus surat menumpang nikah di tempat pihak yang menjadi tuan rumah. Umumnya, akad dilakukan di tempat dimana pengantin perempuan berada, sehingga pihak pengantin laki-laki harus mengurus surat izin menumpang nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal calon pengantin laki-laki.

Apabila terjadi hal kesepakatan yang tidak umum, misalnya pernikahan dilakukan di tempat pengantin laki-laki, maka pihak perempuanlah yang harus mengurus surat izin menumpang nikah dari kelurahan tempatnya berada untuk bisa menikah di tempat tinggal calon pengantin laki-laki.

Untuk mengurus surat izin menumpang nikah, diperlukan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Sebut saja, yang mengurus surat menumpang nikah adalah pihak laki-laki, maka calon pengantin pria harus mengurusnya dengan mengajukan di kelurahan tempatnya tinggal. Yang diperlukan adalah :
1.      Fotokopi KTP calon pengantin Pria
2.      Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin pria
3.      Fotokopi KK calon pengantin pria
4.      Fotokopi KK Calon pengantin wanita
5.      Foto calon pengantin pria ukuran 3x4, 4x6, dan 2x3 (untuk berjaga2)
6.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin pria
7.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin wanita

Nantinya, dikeluarkan surat dan segala macam prithilan yang harus ditandatangani pak RT, sehingga surat-surat bisa lengkap dan segera diserahkan ke pihak calon pengantin penyelenggara akad.

Segala kelengkapan ini dipergunakan untuk mengurus surat menumpang nikah yang dikeluarkan kelurahan tempat tinggal pemohon, untuk dipergunakan calon pengantin pria untuk melengkapi persyaratan calon pengantin perempuan yang mendaftar di KUA tempat penyelenggaraan akad.


Oke, selamat ribet dan melakukan Hal-hal yang ngrepoti ya. Karena abisa jadi proses administrasinya, meski jelas, tapi repot uber-uberan sama pak RT dan petugas kelurahan. -_-

0 komentar:

Posting Komentar