Pages

Minggu, 27 April 2014

Penggunaan Mahendi Pengantin Dalam Pernikahan

Henna atau inai atau mahendi adalah bubuk tumbuh-tumbuhan yang dicampur air, kemudian dibubuhkan dengan pola di tangan, kaki, perut atau punggung wanita yang umumnya dikenakan dalam prosesi pernikahan. Motif henna bisa beragam, sesuai dengan kreativitas penggambarnya.

Seni menggambar tubuh ini dengan mahendi ini berbeda dengan seni melukis tubuh seperti Madame de Syuga. Body Painting menggunakan tubuh sebagai kanvas dengan kuas atau peralatan melukis umumnya.
Madame de Syuga

Sedangkan mahendi menggunakan bubuk pacar yang dilukis dengan pola tertentu yang biasanya tumbuh-tumbuhan, kemudian dibiarkan mengering hingga akhirnya meninggalkan bekas warna seperti merah, kuning, oranye atau hitam. Bekas pola warna ini akan bertahan selama beberapa hari, kemudian bisa digambar ulang sesuka hati misalnya dengan motif lain.


Apabila lukisan henna yang belum kering rusak karena tersenggol sesuatu, maka henna akan meninggalkan bekas jembret di daerah yang terkena luberan henna. Hal ini tidak jarang terjadi, yang pernah diabadikan dalam salah satu episode sitkom “New Girl”, dimana Cece yang akan menikah tidak sengaja tertidur diatas tangannya yang terkena henna... xixixixi....... beruntung Cece mampu mengatasi masalah tersebut, meski akhirnya acara pernikahannya tidak berjalan lancar.


Cece yag ketiduran saat mengenakan Mahendinya masih basah

Henna yang bersifat sementara sehingga bisa hilang dalam beberapa hari dan tetap halal. Mahendi juga berbeda dengan tattoo yang permanen dan haram hukumnya. Jadi, bagi muslimah yang beriman, apabila menginginkan tubuhnya digambar namun tetap dengan cara yang halal, maka inai bisa jadi solusi. Namun dengan pernyataan artikel ini maka hukum inai dibadan jadi agak membingungkan. 


Dari segi hukum Islam, penggunaan Henna ini disunnahkan oleh Rasulullah. Rasulullah, menyarankan memakai mahendi ini sebagai pembeda antara laki-laki dengan perempuan, sehingga perempuan lebih mudah dikenali.

Dari Aisyah ra, “Nabi melihat tangan di sebalik tirai dan berkata, apakah ini tangan lelaki atau perempuan, maka dikatakan itu tangan perempuan, maka Nabi pun bersabda,” jika kamu seorang perempuan, pasti kamu akan mengubah warna kuku kamu (dgn inai).” (Abu Daud, 4166) dan anNasa’iy (5092).

Nah, opini saya, saya mungkin akan memakai henna, tidak perlu menunggu saat menikah. Sehari-haripun saya bisa memakainya. Tapi, secara pribadi saya tidak terlalu suka dengan inai. 
 
Keengganan saya menggunakan inai muncul saat menonton film india di masa kanak-kanak dulu. Mengapa?? Karena menurut saya, penggunaan mahendi pada pengantin dan wanita India membuat tangan mereka terlihat seperti dikerubungi semut atau bahkan seperti terlihat terluka berdarah-darah karena warnanya yang merah.



Kaki dan tangannya seperti berdarah...

Meski disunnahkan Rasulullah, saya mungkin akan menggunakan alternatif lain untuk identitas kewanitaan saya, misalnya dengan penggunaan cincin feminin atau sarung tangan yang sangat cute.

Sarung Tangan Pengantin,
tanpa Henna, tanpa 'darah', tanpa tragedu Cece.
Hehhehehe.....

Jadi, mungkin saat pernikahan saya nanti, kalau terpaksa menggunakan inai, mungkin saya akan memakau yang berwarna terang, sehingga tidak seperti berdarah. heheheh... tapi idaman saya, saya akan menggunakan sarung tangan yang cantik. Selain cantik dilihat, Sarung Tangan Pengantin bisa mengurangi kontak sentuhan saat bersalaman dengan para tamu yang bukan muhrim. Iya kan??? J

Mahendi Pengantin Berwarna terang, jadi seperti tidak berdarah

0 komentar:

Posting Komentar