Henna atau inai atau mahendi adalah
bubuk tumbuh-tumbuhan yang dicampur air, kemudian dibubuhkan dengan pola di
tangan, kaki, perut atau punggung wanita yang umumnya dikenakan dalam prosesi
pernikahan. Motif henna bisa beragam, sesuai dengan kreativitas penggambarnya.
Seni menggambar tubuh ini dengan
mahendi ini berbeda dengan seni melukis tubuh seperti Madame de Syuga. Body
Painting menggunakan tubuh sebagai kanvas dengan kuas atau peralatan melukis
umumnya.
Sedangkan mahendi menggunakan bubuk pacar yang dilukis dengan pola tertentu yang biasanya tumbuh-tumbuhan, kemudian dibiarkan mengering hingga akhirnya meninggalkan bekas warna seperti merah, kuning, oranye atau hitam. Bekas pola warna ini akan bertahan selama beberapa hari, kemudian bisa digambar ulang sesuka hati misalnya dengan motif lain.
Madame de Syuga |
Sedangkan mahendi menggunakan bubuk pacar yang dilukis dengan pola tertentu yang biasanya tumbuh-tumbuhan, kemudian dibiarkan mengering hingga akhirnya meninggalkan bekas warna seperti merah, kuning, oranye atau hitam. Bekas pola warna ini akan bertahan selama beberapa hari, kemudian bisa digambar ulang sesuka hati misalnya dengan motif lain.
Apabila lukisan henna yang belum
kering rusak karena tersenggol sesuatu, maka henna akan meninggalkan bekas
jembret di daerah yang terkena luberan henna. Hal ini tidak jarang terjadi,
yang pernah diabadikan dalam salah satu episode sitkom “New Girl”, dimana Cece
yang akan menikah tidak sengaja tertidur diatas tangannya yang terkena henna...
xixixixi....... beruntung Cece mampu mengatasi masalah tersebut, meski akhirnya
acara pernikahannya tidak berjalan lancar.
Cece yag ketiduran saat mengenakan Mahendinya masih basah
Henna yang bersifat sementara sehingga
bisa hilang dalam beberapa hari dan tetap halal. Mahendi juga berbeda dengan
tattoo yang permanen dan haram hukumnya. Jadi, bagi muslimah yang beriman,
apabila menginginkan tubuhnya digambar namun tetap dengan cara yang halal, maka
inai bisa jadi solusi. Namun dengan pernyataan artikel ini maka hukum inai dibadan jadi agak membingungkan.
Dari segi hukum Islam, penggunaan
Henna ini disunnahkan oleh Rasulullah. Rasulullah, menyarankan memakai mahendi
ini sebagai pembeda antara laki-laki dengan perempuan, sehingga perempuan lebih
mudah dikenali.
Dari Aisyah ra, “Nabi melihat tangan di sebalik tirai dan
berkata, apakah ini tangan lelaki atau perempuan, maka dikatakan itu tangan
perempuan, maka Nabi pun bersabda,” jika kamu seorang perempuan, pasti kamu
akan mengubah warna kuku kamu (dgn inai).” (Abu Daud, 4166) dan anNasa’iy
(5092).
Nah, opini saya, saya mungkin akan memakai henna,
tidak perlu menunggu saat menikah. Sehari-haripun saya bisa memakainya. Tapi,
secara pribadi saya tidak terlalu suka dengan inai.
Keengganan saya menggunakan inai
muncul saat menonton film india di masa kanak-kanak dulu. Mengapa?? Karena menurut
saya, penggunaan mahendi pada pengantin dan wanita India membuat tangan mereka
terlihat seperti dikerubungi semut atau bahkan seperti terlihat terluka
berdarah-darah karena warnanya yang merah.
Meski disunnahkan Rasulullah, saya mungkin akan menggunakan alternatif lain untuk identitas kewanitaan saya, misalnya dengan penggunaan cincin feminin atau sarung tangan yang sangat cute.
Jadi, mungkin saat pernikahan saya
nanti, kalau terpaksa menggunakan inai, mungkin saya akan memakau yang berwarna terang, sehingga tidak seperti berdarah. heheheh... tapi idaman saya, saya akan menggunakan sarung tangan yang cantik. Selain cantik dilihat, Sarung
Tangan Pengantin bisa mengurangi kontak sentuhan saat bersalaman dengan para
tamu yang bukan muhrim. Iya kan??? J
Sarung Tangan Pengantin, tanpa Henna, tanpa 'darah', tanpa tragedu Cece. Hehhehehe..... |
Mahendi Pengantin Berwarna terang, jadi seperti tidak berdarah |
0 komentar:
Posting Komentar