Pages

Kamis, 29 Mei 2014

Tata Cara Pengurusan Pendaftaran Nikah ke KUA

Jadi, setelah ada drama kejar-kejaran dengan Pak RT dan petugas kelurahan oleh calon pengantin pria, kini tongkat estafet kejar-kejaran dilanjutkan, gilitan calon pengantin perempuan yang harus kejar-kejaran di tempat penyelenggaraaan akad.

Contoh KTP Wong Edan
Berbagai berkas yang telah didapat calon pengantin pria harus segera diserahkan pada calon pengantin wanita supaya bisa segera diurus. Berkas-berkas itu disebut C1, C2, C3, C4lah embuh apa itu namanya semua, dan harus segera dilanjutkan ‘perkaranya’ karena berkas-berkas itu punya waktu expired, selama dua minggu dari tanggal penandatanganan keluarnya surat.

Giliran pengantin wanita yang harus melengkapi berkasnya. Selain berkas dari pengantin pria, harus juga disertakan beberapa kelengkapan, seperti :
1.      Fotokopi KK Calon pengantin wanita
2.      Fotokopi KTP calon pengantin wanita
3.      Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin wanita
4.      Foto calon pengantin wanita ukuran 3x4, 4x6, dan 2x3 (untuk berjaga2)
5.      Fotokopi ijazah calon pengantin wanita
6.      Fotokopi akte kelahiran calon pengantin wanita
7.      Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
8.      Bukti Sudah bayar lunas administrasi nikah ke rekening KUA

Nah, dua hal ini yang harus dilakukan dulu. Melas banget ya, ada surat keterangan sehat dan bukti sudah bayar lunas administrasi ke rekening KUA yang harus disertakan. Gimana, sudah diurus????
Baca selanjutnya :
ü  Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat

ü  Bukti Sudah bayar lunas administrasi nikah ke rekening KUA

0 komentar:

Posting Komentar