Pages

Senin, 28 April 2014

The Wedding Veil Rules : Yang Syar'i Yang Bersahaja

Siti Nurhaliza Saat Menikah
Bagi pengantin muslim, Kerudung Pengantin layaknya sebuah mahkota. Selain sebagai sebuah identitas muslimah, kerudung pengantin juga akan melengkapi tampilan cantik dan sucinya mempelai wanita di hari bahagianya.

Sering disebut Wedding Veil, kerudung pengantin Indonesia biasanya sangat heboh dan dipengaruhi tren serta adat istiadat yang diusung dalam tema pernikahan.

Seorang muslimah yang bersahaja, hendaknya mengenakan kerudung pengantin yang simpel dan elegan. Ada beberapa batasan-batasan yang ditetapkan Islam mengenai kerudung seorang wanita muslimah. Namun, meski sudah ditetapkan batasan-batasan dalam Islam, seorang pengantin masih bisa tetap kreatif dan tampil cantik di hari pernikahannya :
1.      Kerudung (Pengantin) haruslah menutup aurat dengan dijulurkan hingga menutupi dada ;

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nur:31)

Wedding Veil and Gown by Irna La Perle
Menjulur menutupi dada, tetap simpel dan elegan

Meski harus menutup dada, namun bisa ditambahkan detail yang membedakan pengantin dengan wanita yang bukan pengantin di hari pernikahannya. Misalnya pemberian aksesoris yang rumit dan bernuansa bling-bling di jilbab , lengan, pergelangan tangan, maupun di gaun bagian bawah seperti payet yang berkilauan, pita, ornamen-ornamen cantik dan lain sebagainya. Pemberian detail aksesoris ini tidak dilarang dalam islam, sehingga aksesoris pengantin yang cantik semakin membuat sang mempelai wanita makin bersinar J

Kerudung Pengantin Syar'i : Menjulur menutupi dada

Kalaupun memang kerudung pengantin tidak terjulur hingga dada, setidaknya bisa diambil jalan tengah dengan pemberian detail kreasi gaun yang menyamarkan bagian dada, sehingga bagian dada lebih terlindungi.


2.      Kerudung pengantin hendaknya tidak memiliki punuk yang ‘tidak wajar’ karena terlalu tingginya. Seperti Sabda Rasulullah SAW :
Kerudung Pengantin
Seperti Menara
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya ; Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim], Dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.(HR. Muslim dan yang lain).
Pada dasarnya istilah punuk ini mungkin merujuk padacepol yang ada pada kerudung yangs sedang tren di masa kini, dimana sebenarnya cepol ini sebenarnya adalah sanggul atau rambut pengantin yang diikat rapi dibalik kerudung.

Namun karena perkembangan tren, akhirnya kerudung pengantin pun semakin menjadi-jadi dengan makin tingginya punuk-cepolnya sehingga sudah tidak berada dalam batas kewajaran. Punuk-punuk yang terlalu tinggi inilah yang dilarang.

Menurut hemat saya, kerudung pengantin yang baik bolehlah memiliki cepol karena bisa saja itu rambut asli sang pengantin yang tebal hingga seperti sanggul. Namun tetaplah dalam batas kewajaran, dan janganlah diletakkan terlalu tinggi hingga ke ubun-ubun, atau menjulang seperti menara.

3.      Kerudung pengantin hendaknya tidak terlalu heboh hingga membuat pemakainya keberatan bahkan pusing.

Sebenarnya semua memang sesuai selera pengantin, sehingga sah-sah saja selama tidak melanggar batasan-batasan agama.

Aturan ini berdasarkan pengalaman saya sebagai wanita, dimana kerudung yang terlalu rumit, tinggi, heboh dan gak karu-karuan makin membuat pengantin kepayahan memikul beban yang berat di kepalanya, disamping harus tetap terlihat tersenyum saat menerima ucapan selamat...

Hendaknya kerudung pengantin simpel saja, jangan terlalu heboh. Jangan khawatir akan kalah dengan para tamu yang mungkin saja bisa berdandan lebih heboh. Aura pengantinlah yang akan jadi senjatanya. J Karena pengantin yang bersahaja, akan selalu bersinar karena kesuciannya. Semoga Bermanfaat.


Minggu, 27 April 2014

Penggunaan Mahendi Pengantin Dalam Pernikahan

Henna atau inai atau mahendi adalah bubuk tumbuh-tumbuhan yang dicampur air, kemudian dibubuhkan dengan pola di tangan, kaki, perut atau punggung wanita yang umumnya dikenakan dalam prosesi pernikahan. Motif henna bisa beragam, sesuai dengan kreativitas penggambarnya.

Seni menggambar tubuh ini dengan mahendi ini berbeda dengan seni melukis tubuh seperti Madame de Syuga. Body Painting menggunakan tubuh sebagai kanvas dengan kuas atau peralatan melukis umumnya.
Madame de Syuga

Sedangkan mahendi menggunakan bubuk pacar yang dilukis dengan pola tertentu yang biasanya tumbuh-tumbuhan, kemudian dibiarkan mengering hingga akhirnya meninggalkan bekas warna seperti merah, kuning, oranye atau hitam. Bekas pola warna ini akan bertahan selama beberapa hari, kemudian bisa digambar ulang sesuka hati misalnya dengan motif lain.


Apabila lukisan henna yang belum kering rusak karena tersenggol sesuatu, maka henna akan meninggalkan bekas jembret di daerah yang terkena luberan henna. Hal ini tidak jarang terjadi, yang pernah diabadikan dalam salah satu episode sitkom “New Girl”, dimana Cece yang akan menikah tidak sengaja tertidur diatas tangannya yang terkena henna... xixixixi....... beruntung Cece mampu mengatasi masalah tersebut, meski akhirnya acara pernikahannya tidak berjalan lancar.


Cece yag ketiduran saat mengenakan Mahendinya masih basah

Henna yang bersifat sementara sehingga bisa hilang dalam beberapa hari dan tetap halal. Mahendi juga berbeda dengan tattoo yang permanen dan haram hukumnya. Jadi, bagi muslimah yang beriman, apabila menginginkan tubuhnya digambar namun tetap dengan cara yang halal, maka inai bisa jadi solusi. Namun dengan pernyataan artikel ini maka hukum inai dibadan jadi agak membingungkan. 


Dari segi hukum Islam, penggunaan Henna ini disunnahkan oleh Rasulullah. Rasulullah, menyarankan memakai mahendi ini sebagai pembeda antara laki-laki dengan perempuan, sehingga perempuan lebih mudah dikenali.

Dari Aisyah ra, “Nabi melihat tangan di sebalik tirai dan berkata, apakah ini tangan lelaki atau perempuan, maka dikatakan itu tangan perempuan, maka Nabi pun bersabda,” jika kamu seorang perempuan, pasti kamu akan mengubah warna kuku kamu (dgn inai).” (Abu Daud, 4166) dan anNasa’iy (5092).

Nah, opini saya, saya mungkin akan memakai henna, tidak perlu menunggu saat menikah. Sehari-haripun saya bisa memakainya. Tapi, secara pribadi saya tidak terlalu suka dengan inai. 
 
Keengganan saya menggunakan inai muncul saat menonton film india di masa kanak-kanak dulu. Mengapa?? Karena menurut saya, penggunaan mahendi pada pengantin dan wanita India membuat tangan mereka terlihat seperti dikerubungi semut atau bahkan seperti terlihat terluka berdarah-darah karena warnanya yang merah.



Kaki dan tangannya seperti berdarah...

Meski disunnahkan Rasulullah, saya mungkin akan menggunakan alternatif lain untuk identitas kewanitaan saya, misalnya dengan penggunaan cincin feminin atau sarung tangan yang sangat cute.

Sarung Tangan Pengantin,
tanpa Henna, tanpa 'darah', tanpa tragedu Cece.
Hehhehehe.....

Jadi, mungkin saat pernikahan saya nanti, kalau terpaksa menggunakan inai, mungkin saya akan memakau yang berwarna terang, sehingga tidak seperti berdarah. heheheh... tapi idaman saya, saya akan menggunakan sarung tangan yang cantik. Selain cantik dilihat, Sarung Tangan Pengantin bisa mengurangi kontak sentuhan saat bersalaman dengan para tamu yang bukan muhrim. Iya kan??? J

Mahendi Pengantin Berwarna terang, jadi seperti tidak berdarah

Sabtu, 26 April 2014

The Wedding Tiara : 'Like a Princess' Look

a Simple Muslim Wedding Tiara
Seorang pengantin, pastinya ingin tampak secantik mungkin di hari pernikahannya. Kadang, tampilan cantik itu diwujudkan dengan berbagai cara, misalnya dengan riasan yang indah, gaun pengantin bak putri kerajaan yang dilengkapi dengan mahkota di kepalanya.

Mahkota pengantin, atau wedding tiara, digunakan sebagai penghias kerudung pengantin apabila tampilan headpiece pengantin kurang semarak. Kadang, mahkota pengantin ini memang request langsung dari Si Pengantin yang benar-benar ingin tampak seperti putri di hari pernikahannya.

Sebagai pengantin muslim, a wedding tiara mungkin sudah diwakili oleh veil atau kerudung pengantin. Kerudung pengantin adalah representasi sebuah mahkota bagi seorang muslimah. Namun kadang-kadang, masih banyak pula pengantin (atau bahkan perias pengantinnya) yang tetap menginginkan pemakaian mahkota saat acara pernikahan. Ini sah-sah saja, karena pengantin manapun akan menjadi seorang ‘Ratu’ dalam pesta pernikahannya, dan dalam rumah tangganya nantinya.

Kate Middleton yang menikahi pangeran kerajaan dan nanti jadi Ratu Inggris aja gak pake mahkota yang tinggi menjulang

Namun, mengenakan mahkota pengantin sebaiknya tidak berlebihan, mengingat veil atau kerudung pengantin itu sendiri, sudah merupakan mahkota yang menghiasi kepala sang pengantin. Penggunaan wedding tiara pada pengantin muslim, ‘seakan mengenakan dua mahkota bersamaan’. Nah, supaya pengantin muslim tidak terjebak dalam ‘too much look’, pemilihan wedding tiara perlu diperhatikan;

Everything Almost Perfect : The Gown, The Groomwear...
Mahkotanya Hampir Menyangi Tinggi Pengantin Pria.

A Wedding Tiara, hendaknya tidak terlalu tinggi menjulang atau terlalu besar sehingga melebihi tinggi badan pengantin pria. *tentu saja kita tidak membahas suntiang dan mahkota pengantin adat lampung dan bagian Sumatra lainnya ya, kalo itu lain ceritanya*. Hendaknya, pemilihan mahkota pengantin jatuh pada mahkota mini, yang simpel dan elegan. Selain terlihat elegan, pengantin muslim tampak sederhana dan bersahaja.

Penggunaan Topi yang tinggi
Untuk Menyamarkan Tall Gap
Lain halnya bila kedua pengantin memiliki tinggi badan yang timpang. Misalnya seperti Kim Kardashian dan Kris Humphries, pengantin wanita memiliki badan mungil dan pengantin pria memiliki badan yang tinggi menjulang, atau sebaliknya seperti Adul dan istrinya. Hal ini akan menimbulkan ketimpangan dalam tampilan saat berada di pelaminan. Nah, disinilah peran penting high heels dan wedding tiara. Penggunaan high heels dan mahkota yang tinggi mungkin bisa sedikit menyamarkan ketimpangan tersebut.

Kim K pastinya menggunakan
Heels Supertinggi Menjulang 
Sayangnya, adul seorang laki-laki, sehingga tidak bisa menggunakan high heels ala mbak Mulan Jameela. Dan Kim lebih memiliki untaian sederhana untuk wedding tiara-nya, sehingga kedua pasang pengantin ini tetap tampak timpang. Namun, kalau sudah jodoh,,, memang tinggi badan bukan masalah. Iya kan??? :-D *meski kim dan kris akhirnya bercerai seh... -_-

Apabila kedua pengantin tidak memiliki ketimpangan tinggi badan yang mencolok, atau bahkan tinggi pengantin wanita hampir menyamai tinggi pengantin pria, hendaknya pakem penggunaan mahkota yang sederhana dan tidak terlalu menjulang harus dijalankan. Jika tidak, maka pengantin pria akan semakin kasihan karena tampak semakin pendek. Tentunya, pengantin wanita tidak ingin pasangan hidupnya tampak tenggelam, kan???

Kasihan pengantin prianya, kelihatan kalah tinggi :'(

Jadi, penggunaan mahkota pengantin yang sederhana mungkin perlu dijalankan. Lebih elegan, simpel dan bersahaja. Seperti adat pengantin di Malaysia, yang biasanya menggunakan mahkota yang simpel dan sederhana diatas kerudung pengantinnya. Meski rasanya kurang heboh untuk tradisi Indonesia, tapi seorang pengantin yang cantik dan bersahaja pastinya akan lebih disukai oleh para hadirin......................

Rabu, 23 April 2014

Cincin Pernikahan Untuk Pria : Pangeran William Yang Kafir Aja Nggak Pakai



Pangeran William dari Inggris tidak dan tidak ingin mengenakan cincin pernikahan. Ada banyak alasan, diantaranya karena emas Welsh langka yang menjadi unsur cincin pernikahan istrinya adalah bongkahan emas terakhir dari tambang. Keputusan yang diambil Pangeran William ini sudah didiskusikan bersama Kate Middleton, dan ini bukan menjadi masalah besar. Keputusan William untuk tidak memakai cincin pernikahan adalah hal yang biasa di keluarga kerajaan Inggris. Pangeran Charles memakainya, tetapi ayahnya, Pangeran Phillip, Duke of Edinburgh tidak.

Cincin pernikahan adalah salah satu simbol di dalam pernikahan menurut tradisi Kristen Barat. Penggunaan cincin pernikahan bagi pria dulunya didasarkan Perang Dunia II, dimana mereka mengenakan cincin untuk mengenang anak dan istri di rumah. Wajarlah, jaman dulu kan nggak ada hape kamera yang bisa simpan-kirim foto selfie. xixixixixi.....


Pertukaran cincin pernikahan di dalam prosesi pernikahan dilakukan pada saat pengucapan komitmen kedua mempelai untuk menjalani kehidupan bersama. Meskipun demikian, cincin pernikahan bukanlah simbol utama sebab yang terpenting adalah pengucapan komitmen antara kedua mempelai tersebut. Pertukaran cincin pernikahan tersebut adalah simbol sekunder yang boleh ditiadakan.


Lalu bagaimana dengan cincin kawin bukan emas?
Pemakaian cincin emas untuk laki-laki haram hukumnya dengan dalil yang tegas. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.” (DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)

Adapun cincin selain emas untuk pria masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya. sehingga insyaallah cincin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya haram. Jadi insya Allah tidak masalah sesungguhnya kalau lelaki mengenakan cincin dari logam bukan emas seperti perak atau besi sekalipun.
Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya, agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin imitasi sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.
Penggunaan cincin logam bukan emas bukanlah masalah. Yang jadi masalah adalah kata 'kawin'-nya. Ya, penggunaan cincin kawin itulah yang menjadi masalah. Seperti yang telah disebutkan diatas, cincin kawin ditujukan untuk identitas siapa yang telah menikah dan menjadi lambang ikatan pernikahan.

Yang dilarang adalah adanya keyakinan tertentu seperti yang dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Sebuah ikatan kokoh yang ditimbulkan karena cincin inilah yang dilarang. Karena ikatan komitmen pernikahan bukan dari sebentuk cincin, tapi dari janji saat akad dan nurani tiap individu, yang tidak bisa dilambangkan dalam bentuk lahiriah apapun. Begitu pula sebaliknya, mereka yang berpikir apabila cincin kawin ditanggalkan akan mempengaruhi langengnya pernikahan. Apabila cincin dilepas atau hilang, maka pernikahannya pun akan runtuh.



Di kondisi seperti tadi, cincin tadi menjadi haram, karena ada keyakinan yang mengiringinya, yang masuk perbuatan yang menggantungkan kokoh tidaknya pernikahan dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat). Apabila cincin itu disertakan dengan keyakinan untuk perwujudan rasa cinta dan lambang ikatan antara pasangan suami istri, hal-hal seperti ini sudah masuk dalam kategori syirik. 

Cincin Kawin dalam Pandangan Islam

Ada sekelompok orang yang berpikir bahwa cincin kawin adalah identitas, bahwa Si Pemakainya telah menikah dan udah 'off dari pasar'. Ada pula pasangan yang berpendapat bila tidak memakai cincin kawin, maka pihak lain bisa mengganggu atau setidaknya mengira bahwa orang yang tidak menggunakan cincin itu masih lajang, sehingga masih boleh didekati. Padahal gangguan dari wanita/pria lain bukan hanya disebabkan oleh cincin kawin yang dikenakan, tetapi lebih pada akhlak yang diperlihatkan pada setiap lawan jenis lain.

Penggunaan cincin, pernikahan maupun pertunangan merupakan keyakinan jahiliyah. Jika cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam dan inilah yang diharamkan. Budaya pemakaian cincin kawin tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat yang kebanyakan bukan beragama Islam. Karena itulah penggunaan cincin kawin diharamkan karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, ,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“ "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka."[HR. Ahmad dan Abu Daud]

Terlebih lagi, cincin kawin jelas dilarang, karena menyerupai orang kafir.Jelas dilarang, tentu seorang muslim yang bertanggung jawab tidak akan melaksanakannya

Jadi jelaslah bahwa mengenakan cincin pernikahan itu hukumnya haram, karena selain itu bukan budaya Islam, tapi juga kebiasaan orang-orang kafir. Larangan mengenakan cincin kawin ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, karena adanya penyerupaan yang diharamkan Rasulullah. Hendaknya seorang muslim tidak mengenakan cincin kawin dengan tujuan sebagai bukti ikatan pernikahan, karena itu adalah kebiasaan yang menyerupai budaya orang kafir.

Lalu bagaimana orang lain tahu kalau seseorang sudah menikah tapi tidak mengenakan cincin kawin???


Seperti contoh diatas, Pangeran William juga tidak mengenakan cincin kawin. orang pasti tahu dia sudah menikah karena dia sangat terkenal. Namun bagi orang biasa seperti kita, bagaimana orang lain tau???


Pada dasarnya, mengenakan cincin untuk laki-laki bukanlah sesuatu yang dilarang. Memakai cincin selain dari emas, misalnya dari perak, untuk laki-laki telah dihalalkan oleh Rasulullah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori. Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sebuah sumur.

Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:


وَعَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: أُحِلَّ اَلذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي, وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih).
Kita bisa saja mengambil jalan tengah untuk tetap memakai cincin kawin bukan emas atas dalih mengenakan cincin tidak dilarang Rasulullah dan tidak bertentangan dengan aturan Islam. Namun untuk kesekian kalinya, apabila kita niat memakainya sebagai cincin kawin -sebagai identitas pernikahan-, dan bukan sebagai perhiasan biasa, maka itu sama saja dengan menyerupai orang-orang kafir. 

Rasulullah SAW bersabda :", ,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“
Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka.
[HR. Ahmad dan Abu Daud]


”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (AQ S Al-A’raf 32).


Ketika seorang muslim tidak mengambil sunnahnya dan justru mengambil cara-cara yang bukan berasal darinya, baik secara sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja, tahu atau tidak tahu maka dia telah menganggap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih baik darinya. Firman Allah swt,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?(QS. Al Maidah : 50)
Mengenakan cincin kawin adalah budaya kafir. Mengikuti budaya mereka berarti kita terjun kedalamnya dan menyerupai mereka. Seperti hadist Nabi SAW :

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Cincin Kawin adalah Budaya Kafir
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ [HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah] 


Mahasuci Allah Yang Mahasempurna, entah ini pendapat saya, atau hanya saya saja yang merasakannya. Seseorang yang telah menikah, pastilah memiliki aura tertentu. Berikut dengan orang yang sudah memiliki anak, pastilah memancarkan aura tertentu pula.
Biasanya, orang yang sudah punya istri, akan memancarkan aura seorang suami, sedangkan yang sudah memiliki anak, kita akan merasakan bahwa orang tersebut memancarkan aura seorang ayah. Darimana kita tahu hal tersebut???? Ya, memang tidak mudah, namun seringnya kita lihat perilaku seseorang, bahasa tubuhnya, maupun tingkat kematangannya. Pastilah kita sudah bisa menilai bahwa dia sudah memiliki status tertentu seperti seorang ayah, atau seorang suami. Dari situlah, seorang muslim yang bertanggung jawab, tidak perlu mengenakan cincin kawin atau identitas apapun untuk memproklamirkan bahwa dia telah menikah. Semua orang pasti sudah mengetahuinya, dari perilaku dan bahasa tubuhnya. Maka dari itu, jagalah pergaulan, sikap, dan perilaku.

Jadi, perlu diingat untuk para calon pengantin yang beragama Islam : Cincin pernikahan itu tidak pentingnya bahkan haram. Maka, janganlah kalian terbawa budaya kafir yang bukan anjuran Islam. Memang terasa agak ketat dan nggak so sweet gitu rasanya. Tapi, masih banyak cara lain untuk melanggengkan hubungan pernikahan serta menunjukkan kalau kalian 'sudah off dari pasaran'. Tunjukkan bahwa seorang muslim adalah pribadi yang bertanggung jawab. 

Nah….jagalah akhlak pergaulan yang mulia…!
Semoga penjelasan di atas bermanfaat.

Dari Anas ra, Nabi SAW bersabda : "Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim)"

*Dari berbagai sumber yang tertera di link, kemudian dirangkum disini.
Simak juga : Cincin Kawin untuk Pengantin Perempuan : Perlukah?

Selasa, 22 April 2014

PreWedding : Selain Santun, Sebaiknya Sesuai Tema

Ya, PreWedding itu sebenarnya haram. Jadi supaya tingkat keharamannya tidak makin menjadi-jadi tapi tetap pingin pamer foto pas manten, sebaiknya dengan pose yang santun. Tapi lebih baik lagi kalau sesuai tema!

Ini udah keren banget : di gedung dan kostumnya sesuai
cuman minus satu aja : Ngapain itu ada angin nggebes tiba2???
Tapi saya tetep suka foto ini :3

Maksudnya sesuai tema???
Ya, harus sesuai tema dong…. Saya sering ketawa kalau lihat prewedding yang tidak sesuai tema. Kenapa tidak sesuai tema? Ya, karena ekspresinya begini, tapi kok temanya begitu. Karena tempatnya begini, tapi kostumnya begitu. >.< Hahahahah.....

Lalu sebaiknya gimana???
Ya, selain harus santun, preWedding harus disesuaikan kostumnya, perlengkapannya, posenya dan berbagai prithilan nggak-nggaknya….

Contoh 1:
Tema Vintage : Kalau misalnya prewedding dilakukan dengan tema vintage, sebaiknya baju yang dikenakan juga harus bertema retro yang imut-imut dan lucu. Jadi tetap chic. Atau tempatnya kuno, tapi bajunya modern. Nggak lucu, kan kalau temanya vintage tapi kostumnya modern? Atau bahkan futuristik??? Hadeeeeh…………..

Tempatnya kuno, tapi kostumnya modern : Sayang Roknya ya... :'(

Contoh 2:
Tema Alam : Gampangnya biasa dilakukan di sawah, atau di empang, atau di ilalang. Banyak banget deh tempat-tempat begituan di Indonesia. Ah… Indonesia ini terlalu subur, dan terlalu kaya!!!!! L

PreWedding Unik : Tapi Tetap Sesuai Tema
Foto Keren ini diambil dari Orang Bukitinggi Belajar nJepret
Misalnya kalo di sawah itu ya sebaiknya pake baju pak tani-bu tani lah….. Bu Taninya bawa rantang maem, dan teko seng. Kalau Pak Tani ya pake topi caping dan bawa pacul. Bu Taninya pake kebaya klasik atau kemben yang dicincing (soalnya kan sawahnya jembrot hayo), dan pak taninya pake baju seadanya. Kalo yang cowok mau pamer perut kotak-kotak juga boleh. (Heeee..... HAYO!!!!!!! :D). Tapi emang gitu, kan kostum yang dipakai sewajarnya di sawah??? Nah itu dia baru sesuai tema buneeeeee!!!!!!

Pak Tani Bule

Bu Tani mengantar luch untuk Pak Tani
Photo by : Fotokita Surabaya

Selain sesuai tema, preWedding ini jadi unik. Malah dengan kesedehanaan dan kewajaran itu, malah jadinya unik. Bangga kan????

Meski posenya kurang islami dan pegang-pegang, tapi
waduh so swit yah!!
Sayangnya, banyak pasangan yang tidak menyesuaikan tema di tempat-tempat beginian. Mosok di pematang sawah begitu, trus pake gaun pengantin yang mekar-mekar? Atau pake jas putih yang perlente? Atau pake kebaya mewah ala Anne Avantie??? Hih… gile bener. 

Stanley Photo : Ngapain itu diem2 di ilalang pake baju pesta???
Nggak mungkin banget, kan?
Mana ada orang di sawah pake baju mewah begituan??? Apa gak jembrot itu kostum hebohnya??? Nggak natural ya.... kelihatan bohongnya. Kelihatan maksa, tepatnya. Kalau pake baju pesta ya di gedung aja…. Jangan di sawah cyiiiin…….. >.<


Contoh 3 :
Apalagi ya??? Bentar, belum ingat lagi. Ntar wes tak post-in lagi kalo inget >.<

Itu di ilalang tapi kok ada mejanya di tengah jalan???

Kalo di stadion ya pake Jersey bola, kalo di sasana karate ya pake baju karate, kalo di taman ya pake baju jalan-jalan, kalo di kampus ya pake baju kuliah normal-normal gitu. Nah, gampangnya di sebuah tempat yang pas gitu, kostumnya standar aja. yang penting menunjukkan ke-natural-an yang tidak dibuat-buat. Nggak repot, nggak susah.

Prewedding di Ruang Baca Kampus : So sweet sambil nostalgiLa kampus,
Gakpapa wes, nahan malu sama junior-junior. Yang penting sesuai, hasil dan konsepnya bagus!

PreWedding tema Sepakbola : "Eksekusi Penalti. Kamu jadi kipernya ya!"
Meski jilbabnya terlalu heboh, tapi konsepnya sukaaaa!!
Medical Prewedding : Tetep santun dan sesuai tema, kan????

Oh iya. Terlepas dari semua itu, sebagai insan yang beriman, kita harus menjaga akidah dan akhlak, sehingga tetap melakukan pose yang santun. Fotografernya juga harus pinter-pinter idenya, supaya tetap santun, islami, tapi tetap sesuai tema. Okeh!?!??!?


Foto PreWedding gak harus dalam satu frame, 'kan?
Foto di taman : Imut, Fun, dan Islami kostum maupun posenya.
Waduh... So Sweet ya.....
NB: Banyak foto disini adalah rampokan dari kawan. Saya pajang karena bagus dan salut atas kreativitasnya. Maaf belum minta izin. wekekkekekek...