Pages

Rabu, 23 April 2014

Cincin Pernikahan Untuk Pria : Pangeran William Yang Kafir Aja Nggak Pakai



Pangeran William dari Inggris tidak dan tidak ingin mengenakan cincin pernikahan. Ada banyak alasan, diantaranya karena emas Welsh langka yang menjadi unsur cincin pernikahan istrinya adalah bongkahan emas terakhir dari tambang. Keputusan yang diambil Pangeran William ini sudah didiskusikan bersama Kate Middleton, dan ini bukan menjadi masalah besar. Keputusan William untuk tidak memakai cincin pernikahan adalah hal yang biasa di keluarga kerajaan Inggris. Pangeran Charles memakainya, tetapi ayahnya, Pangeran Phillip, Duke of Edinburgh tidak.

Cincin pernikahan adalah salah satu simbol di dalam pernikahan menurut tradisi Kristen Barat. Penggunaan cincin pernikahan bagi pria dulunya didasarkan Perang Dunia II, dimana mereka mengenakan cincin untuk mengenang anak dan istri di rumah. Wajarlah, jaman dulu kan nggak ada hape kamera yang bisa simpan-kirim foto selfie. xixixixixi.....


Pertukaran cincin pernikahan di dalam prosesi pernikahan dilakukan pada saat pengucapan komitmen kedua mempelai untuk menjalani kehidupan bersama. Meskipun demikian, cincin pernikahan bukanlah simbol utama sebab yang terpenting adalah pengucapan komitmen antara kedua mempelai tersebut. Pertukaran cincin pernikahan tersebut adalah simbol sekunder yang boleh ditiadakan.


Lalu bagaimana dengan cincin kawin bukan emas?
Pemakaian cincin emas untuk laki-laki haram hukumnya dengan dalil yang tegas. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.” (DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji: III/94-95)

Adapun cincin selain emas untuk pria masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya. sehingga insyaallah cincin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya haram. Jadi insya Allah tidak masalah sesungguhnya kalau lelaki mengenakan cincin dari logam bukan emas seperti perak atau besi sekalipun.
Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya, agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin imitasi sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.
Penggunaan cincin logam bukan emas bukanlah masalah. Yang jadi masalah adalah kata 'kawin'-nya. Ya, penggunaan cincin kawin itulah yang menjadi masalah. Seperti yang telah disebutkan diatas, cincin kawin ditujukan untuk identitas siapa yang telah menikah dan menjadi lambang ikatan pernikahan.

Yang dilarang adalah adanya keyakinan tertentu seperti yang dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Sebuah ikatan kokoh yang ditimbulkan karena cincin inilah yang dilarang. Karena ikatan komitmen pernikahan bukan dari sebentuk cincin, tapi dari janji saat akad dan nurani tiap individu, yang tidak bisa dilambangkan dalam bentuk lahiriah apapun. Begitu pula sebaliknya, mereka yang berpikir apabila cincin kawin ditanggalkan akan mempengaruhi langengnya pernikahan. Apabila cincin dilepas atau hilang, maka pernikahannya pun akan runtuh.



Di kondisi seperti tadi, cincin tadi menjadi haram, karena ada keyakinan yang mengiringinya, yang masuk perbuatan yang menggantungkan kokoh tidaknya pernikahan dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat). Apabila cincin itu disertakan dengan keyakinan untuk perwujudan rasa cinta dan lambang ikatan antara pasangan suami istri, hal-hal seperti ini sudah masuk dalam kategori syirik. 

Cincin Kawin dalam Pandangan Islam

Ada sekelompok orang yang berpikir bahwa cincin kawin adalah identitas, bahwa Si Pemakainya telah menikah dan udah 'off dari pasar'. Ada pula pasangan yang berpendapat bila tidak memakai cincin kawin, maka pihak lain bisa mengganggu atau setidaknya mengira bahwa orang yang tidak menggunakan cincin itu masih lajang, sehingga masih boleh didekati. Padahal gangguan dari wanita/pria lain bukan hanya disebabkan oleh cincin kawin yang dikenakan, tetapi lebih pada akhlak yang diperlihatkan pada setiap lawan jenis lain.

Penggunaan cincin, pernikahan maupun pertunangan merupakan keyakinan jahiliyah. Jika cincin perkawinan yang sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang mendasar didalam suatu acara tunangan atau pernikahan maka sesungguhnya bukanlah berasal dari islam dan inilah yang diharamkan. Budaya pemakaian cincin kawin tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat yang kebanyakan bukan beragama Islam. Karena itulah penggunaan cincin kawin diharamkan karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, ,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“ "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka."[HR. Ahmad dan Abu Daud]

Terlebih lagi, cincin kawin jelas dilarang, karena menyerupai orang kafir.Jelas dilarang, tentu seorang muslim yang bertanggung jawab tidak akan melaksanakannya

Jadi jelaslah bahwa mengenakan cincin pernikahan itu hukumnya haram, karena selain itu bukan budaya Islam, tapi juga kebiasaan orang-orang kafir. Larangan mengenakan cincin kawin ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, karena adanya penyerupaan yang diharamkan Rasulullah. Hendaknya seorang muslim tidak mengenakan cincin kawin dengan tujuan sebagai bukti ikatan pernikahan, karena itu adalah kebiasaan yang menyerupai budaya orang kafir.

Lalu bagaimana orang lain tahu kalau seseorang sudah menikah tapi tidak mengenakan cincin kawin???


Seperti contoh diatas, Pangeran William juga tidak mengenakan cincin kawin. orang pasti tahu dia sudah menikah karena dia sangat terkenal. Namun bagi orang biasa seperti kita, bagaimana orang lain tau???


Pada dasarnya, mengenakan cincin untuk laki-laki bukanlah sesuatu yang dilarang. Memakai cincin selain dari emas, misalnya dari perak, untuk laki-laki telah dihalalkan oleh Rasulullah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori. Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sebuah sumur.

Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:


وَعَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: أُحِلَّ اَلذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي, وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih).
Kita bisa saja mengambil jalan tengah untuk tetap memakai cincin kawin bukan emas atas dalih mengenakan cincin tidak dilarang Rasulullah dan tidak bertentangan dengan aturan Islam. Namun untuk kesekian kalinya, apabila kita niat memakainya sebagai cincin kawin -sebagai identitas pernikahan-, dan bukan sebagai perhiasan biasa, maka itu sama saja dengan menyerupai orang-orang kafir. 

Rasulullah SAW bersabda :", ,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“
Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka.
[HR. Ahmad dan Abu Daud]


”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (AQ S Al-A’raf 32).


Ketika seorang muslim tidak mengambil sunnahnya dan justru mengambil cara-cara yang bukan berasal darinya, baik secara sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja, tahu atau tidak tahu maka dia telah menganggap apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tidaklah lebih baik darinya. Firman Allah swt,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?(QS. Al Maidah : 50)
Mengenakan cincin kawin adalah budaya kafir. Mengikuti budaya mereka berarti kita terjun kedalamnya dan menyerupai mereka. Seperti hadist Nabi SAW :

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Cincin Kawin adalah Budaya Kafir
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ [HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah] 


Mahasuci Allah Yang Mahasempurna, entah ini pendapat saya, atau hanya saya saja yang merasakannya. Seseorang yang telah menikah, pastilah memiliki aura tertentu. Berikut dengan orang yang sudah memiliki anak, pastilah memancarkan aura tertentu pula.
Biasanya, orang yang sudah punya istri, akan memancarkan aura seorang suami, sedangkan yang sudah memiliki anak, kita akan merasakan bahwa orang tersebut memancarkan aura seorang ayah. Darimana kita tahu hal tersebut???? Ya, memang tidak mudah, namun seringnya kita lihat perilaku seseorang, bahasa tubuhnya, maupun tingkat kematangannya. Pastilah kita sudah bisa menilai bahwa dia sudah memiliki status tertentu seperti seorang ayah, atau seorang suami. Dari situlah, seorang muslim yang bertanggung jawab, tidak perlu mengenakan cincin kawin atau identitas apapun untuk memproklamirkan bahwa dia telah menikah. Semua orang pasti sudah mengetahuinya, dari perilaku dan bahasa tubuhnya. Maka dari itu, jagalah pergaulan, sikap, dan perilaku.

Jadi, perlu diingat untuk para calon pengantin yang beragama Islam : Cincin pernikahan itu tidak pentingnya bahkan haram. Maka, janganlah kalian terbawa budaya kafir yang bukan anjuran Islam. Memang terasa agak ketat dan nggak so sweet gitu rasanya. Tapi, masih banyak cara lain untuk melanggengkan hubungan pernikahan serta menunjukkan kalau kalian 'sudah off dari pasaran'. Tunjukkan bahwa seorang muslim adalah pribadi yang bertanggung jawab. 

Nah….jagalah akhlak pergaulan yang mulia…!
Semoga penjelasan di atas bermanfaat.

Dari Anas ra, Nabi SAW bersabda : "Dan barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhori Muslim)"

*Dari berbagai sumber yang tertera di link, kemudian dirangkum disini.
Simak juga : Cincin Kawin untuk Pengantin Perempuan : Perlukah?

0 komentar:

Posting Komentar